MAKALAH
BANK
DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA
“JASA
– JASA PERBANKAN”
Dosen Pembimbing :
Sakinah, SE, MM
Disusun oleh :
Kelompok 5
Wahyu Satya Wibowo
Sandy S
Maya Agustiya N
Nita Aziz M
Yulia Sari Putri N.A
Saftiana
Ridho Ardiansyah
Edy Riyanto
Desti Andriani
UNIVERSITAS
BATANGHARI
FAKULTAS
EKONOMI
JURUSAN
EKONOMI MANAJEMEN
2016
KATA PENGANTAR
Puji
syukur saya ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih
diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa saya ucapkan
kepada Dosen pembimbing dan teman-teman Mahasiswa/i yang telah memberikan
dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis
menyadari bahwa dalam penulisan makalah
ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu penulis angat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga
dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin.
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
B.
RUMUSAN MASALAH.................................................................................. 1
C.
TUJUAN PENULISAN.................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN JASA – JASA BANK............................................................. 3
B.
KEUNTUNGAN JASA – JASA BANK.......................................................... 5
C.
JENIS – JENIS JASA BANK LAINNYA....................................................... 7
1.
INKASO...................................................................................................... 7
2.
TRANSFER................................................................................................. 8
3.
SAFE DEPOSIT BOX................................................................................. 8
4.
LETTER OF CREDIT................................................................................. 9
BAB III PENUTUP
A.
KESIMPULAN.................................................................................................. 12
B.
SARAN.............................................................................................................. 12
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Sejarah mencatat asal mula
dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan
Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para
pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa
Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika
maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai
dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal
sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo
dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan
kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama
Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya,
kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang
atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan
bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat,
oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya.
Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan
masyarakat yang semakin beragam.
Jasa bank sangat penting dalam
pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua
tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien
bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu
kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi.
Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya
dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian jasa bank lainnya?
2.
Apa keuntungan jasa-jasa bank lainnya?
3.
Apa jenis-jenis jasa–jasa bank lainnya?
C. Tujuan
Penulisan
1.
Menyelesaikan tugas dari mata kuliah Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya.
2.
Mahasiswa/i dapat memahami pengertian dari jasa bank
lainnya.
3.
Mahasiswa/i dapat memahami keuntungan dari jasa-jasa
bank lainnya..
4.
Mahasiswa/i dapat memahami jenis-jenis dari jasa-jasa
bank lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Jasa - Jasa Bank
Jasa – jasa bank
lainnya merupakan kegiatan perbankan yang kegiatan perbankan yang ketiga.
Tujuan pemberian jasa – jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar
kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dan. Semakin lengkap jasa bank yang
diberikan, semakin baik. Dalan arti jika nasabah hendak melakukan suatu
transaksi perbankan, cukup di satu bank saja. Demikian pula sebaliknya jika
jasa bank yang diberikan kurang lengkap, maka nasabah terpaksa untuk mencari
bank lain yang menyediakan jasa yang mereka butuhkan.
Lengkap atau
tidaknya jasa bank yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank
tersebut, baik dari segi modal, perlengkapan fasilitas sampai kepada personel
yang mengoperasikannya. Semakin lengkap tentunya semakin banyak modal yang
dibutuhkan untuk untuk melengkapi peralatan dan personelnya. Di samping itu,
kelengkapan jasa bank ini juga tergantung dari jenis bank apakah Bank umum atau
Bank Perkreditan Rakyat atau dapat pula dilihat dari segi status Bank tersebut
apakah Bank devisa, atau non devisa. Jika berstatus bank devisa, maka jenis -
jasa bank yang di tawarkan akan lebih lengkap dibandingkan dengan non devisa.
Kemudian kelengkapan jasa bank dapat pula dilihat dari status cabangnya, apakah
cabang penuh,cabang pembantu atau kantor kas.
Sebagaimana yang telah diketahui,
yang dimaksud dengan bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah
memberikan kredit dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan
peredaran uang. Dengan demikian jelas bahwa usaha pokok bank adalah:
a.
Memberi kredit, dan
b.
Memberikan jasa - jasa dalam lalu lintas pembayaran
peredaran uang.
Memberi kredit merupakan salah satu
kegiatan dalam penanaman dana. Sebelumnya bank berusaha untuk menghimpun dana
dan menggali sumber dari masyarakat, sedang dana yang terhimpun tersebut
selanjutnya diputar kembali untuk di tanam dan di pergunakan oleh masyarakat
atau oleh bank itu sendiri. Penanaman dana ini dapat terjadi dalam bentuk
pinjaman atau kredit yaitu penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat
disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam - meminjam antara bank dan
lain pihak dalam hal, pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah
waktu tertentu, dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan, jika hal itu terjadi
dalam bank konvensional, akan tetapi perbankan syari’ah tidak memberlakukan kewajiban
bunga tersebut karena prinsip yang digunakan adalah bagi hasil. Sedangkan hasil
yang diperoleh adalah karena dana tersebut diputar untuk suatu usaha tertentu
dalam jangka waktu tertentu.
Adapun jasa dalam lalu lintas
pembayaran terdiri dari pembayaran dalam negeri dan pembayaran luar negeri.
Ø Pengiriman
uang (transfer), yang dimaksud dengan pengiriman uang adalah salah satu
pelayanan bank kepada masyarakat dengan bersedia melaksanakan amanat nasabah
untuk mengirimkan sejumlah uang, baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing
yang ditujukan kepada pihak lain (perusahaan, lembaga atau perorangan), di
tempat lain (dalam negeri maupun luar negeri).
Ø Inkaso (collection),
adalah pemberi kuasa pada bank oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihkan
atau menyerahkan begitu saja kepada pihak yang bersangkutan (tertarik) di
tempat lain (dalam/luar negeri) atas surat - surat berharga, dalam rupiah atau
valuta asing seperti wesel (draft), cek, kuitansi, surat aksep.
Ø Pembukaan
Letter of Credit, L/C dalam negeri merupakan salah satu bentuk jasa bank
yang diberikan kepada mesyarakat untuk memperlancar arus pengadaan dari suatu
tempat ke tempat lainnya terutama yang bersifat antarpulau di dalam negeri. Dan ini juga menjadi salah satu cara pembayaran
yang dipergunakan didalam perdagangan luar negeri yaitu dengan cara “kredit
dokumenter” dengan menggunakan warkat berharga yang disebut Letter of Credit
(L/C) tersebut.
Dalam prakteknya perbankan syariah
menawarkan jasa-jasa tersebut dengan beragam jenis akad yang dapat digunakan,
diantaranya:
o Al-Kafalah (Guaranty),
merupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi
kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai
pengalihan tanggung jawab dari satu pihak ke pihak lain. Dalam dunia perbankan
dapat dilakukan dalam hal pembiyaan dengan jaminan seseorang.
o Al-Hawalah (Transfer
Service), merupakan pengalihan utanng dari orang yang berutang kepada orang
lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang
dari satu pihak kepada lain pihak. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal
dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.
o Ar-Rohn (Mortgage),
merupakan kegiatan menahan salah satu harta milisi peminjam sebagai jaminan
atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan
utang atau gadai.
o Al-Qordh (Soft
and Benevolent Loani), adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat
ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa
mengharapkan imbalan. Dalam literature fiqih klasik, qardh di
kategorikan dalam aqad tathawwuni atau saling membantu dan bukan transaksi
komesrial.
B. Keuntungan
Jasa-Jasa Bank
Seperti dijelaskan
sebelumnya bahwa keuntungan pokok perbankan adalah dari selisih bunga simpan
dengan bunga kredit atau pinjaman. Keuangan ini dikenal dengan istilah spread
based. Namun, di samping keuntungan dari kegiatan pokok tersebut pihak
perbankan juga dapat memperoleh keuntungan dari transaksi yang diberikannya
dalam jasa – jasa bank lainnya.
Keuntungan dari
transaksi dalam jasa – jasa bank ini disebut juga fee based. Keuntungan dari
jasa bank dewasa ini semakin dibutuhkan. Bahkan dari tahun ke tahun semakin
meningkat. Hal ini disebabkan keuntungan dari spread based semakin kecil
mengingat persaingan yang semakin ketat dalam bidang ini. Oleh sebab itu, di
samping mencari keuntungan utama tetap pada spread based, dewasa ini semakin
banyak bank yang mencari keuntungan lewat jasa–jasa bank.
Perolehan
keuntungan dari jasa–jasa bank ini walaupun relative kecil, namun mengandung
suatu kepastian, hal ini disebabkan risiko terhadap jasa – jasa bank lebih kecil
jika di bandingkan dengan kredit. Di
samping faktor resiko, ragam penghasialan dari jasa ini pun cukup banyak
sehingga pihak perbankan dapat lebih meningkatkan jasa – jasa banknya. Kemudian
yang lebih penting jasa – jasa bank ini sangat berperan besar dalam
memperlancar transaksi simpanan - pinjam yang ada di dunia perbankan.
Ada pun keuntungan
yang diperoleh dari jasa–jasa bank ini antara lain:
1.
Biaya administrasi
2.
Biaya kirim
3.
Biaya tagih
4.
Biaya provisi dan komisi
5.
Biaya sewa
6.
Biaya iuran
7.
Biaya lainnya
Biaya administrasi
dikenakan untuk jasa – jasa memerlukan administrasi khusus. Perbebanan biaya
administrasi biasanya dikenakan untuk pengelolaan sesuatu fasilitas tertentu.
Contoh biaya administrasi seperti biaya administrasi kreditan dan administrasi
lainnya. Biaya kirim diperoleh dari jasa pengiriman uang
(transfer), baik jasa transfer dalam negeri maupun transfer ke luar negeri.
Biaya tagih merupakan jasa yang dikenakan untuk
menagihkan dokumen – dokumen milik nasabahnya seperti jasa kliring (penagihan
dokumen dalam kota ) dan jasa insako (penagihan dokumen keluar kota). Biaya
tagih ini dilakukan baik untuk tagihan dokumen dalam negeri maupun luar negeri.
Biaya provinsi dan
komisi biasanya dibebankan kepada jasa kredit dan jasa transfer serta jasa – jasa
atas bantuan bank terhadap suatu fasilitas perbankan. Besarnya jasa provisi dan
komisi tergantung dari jasa yang di berikan serta status nasabah yang
bersangkutan. Kemudian jasa iuran di peroleh dari jasa
pelayanan bank atau kartu kredit, di mana kepada setiap pemegang kartu
dikenakan biaya iuran. Biasanya permbayaran biaya iudan ini dikenakan pertahun.
Selanjutnya jasa
sewa dikenakan kepada nasabah yang menggunakan jasa safe deposit box. Besarnya
biaya sewa tergantung dari ukuran box dan jangka waktu yang digunakannya. Besarnya kecilnya penetapan biaya terhadap nasabahnya
tergantung dari banknya. Masing–masing bank dapat menggunakan metode tertentu
dan biasanya tidak terlalu jauh berbeda mengingat tingkat persaingan perbankan
yang demikian ketat.
C. Jenis-Jenis
Jasa Bank Lainnya
Adapun Jasa–Jasa Perbankan yang
banyak dipergunakan yaitu Inkaso, Transfer, Safe Deposit Box (Kotak
Penyimpanan), Letter Of Credit (L/C) / Ekspor Impor.
1.
Inkaso
Inkaso merupakan kegiatan jasa bank
untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada
seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi
amanat.
Warkat – warkat yang digunakan dalam
Inkaso :
a.
Cek e. Surat Aksep
b.
Bilyet Giro f. Deviden
c.
Wesel g. Kupon
d.
Kuitansi
1)
Warkat Inkaso
a. Warkat
inkaso tanpa lampiran yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan
dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat
berharga.
b. Warkat
inkaso dengan lampiran yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan
dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen
– dokumen penting.
2)
Jenis Inkaso
a.
Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu
warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima
amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang
nasabah bank lain di kota lain.
b.
Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas
warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso
masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan
warkat kepada pihak ke tiga.
2.
Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa
bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi
amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya
hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang
mendebet cabang lain mengkredit.
Jenis transfer ada dua, yaitu :
a.
Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat
menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar.
b.
Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah
satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary.
3.
Safe Deposit Box
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa
penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat - surat berharga yang dirancang
secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh,
tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut
keamanan barang - barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan
untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang
terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box:
1)
Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat
penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte
kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2)
Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas,
berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang yang dilarang disimpan dalam Safe
Deposit Box
a.
Narkotik dan sejenisnya
b.
Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1)
Bagi Bank
·
Biaya sewa
·
Uang jaminan yang mengendap
·
Pelayanan nasabah
2)
Bagi Nasabah
·
Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
·
Keamanan barang terjamin
4.
Letter Of Credit
Letter of Credit atau dalam bahasa
Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang
ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran
pembelian oleh pembeli sejak L/C dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu
sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat
difasilitasi L/C terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan
fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian L/C mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan,
cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, L/C dapat
dibedakan menjadi beberapa jenis:
1)
Ruang Lingkup Transaksi
·
L/C Impor adalah L/C yang digunakan untuk mengadakan
transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
·
L/C Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam
Negeri (SKBDN) adalah L/C yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam
wilayah suatu Negara.
2)
Saat Penyelesaian
·
Sight L/C adalah L/C yang penangguhan pembayarannya
sampai dengan dokumen tiba.
·
Usance L/C adalah L/C yang penangguhan pembayarannya
sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3)
Pembatalan
·
Revocable L/C adalah L/C yang dapat dibatalkan atau
diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan
terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). L/C
jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara
importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
·
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak dapat dibatalkan
atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan
beneficiary. Apabila suatu L/C tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’
atau ‘irrevocable’, maka L/C tersebut dianggap sebagai irrevocable L/C.
4)
Pengalihan Hak
·
Transferable L/C adalah L/C yang diberikan hak kepada
beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran
kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
·
Untransferable L/C adalah L/C yang tidak memberikan
hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan
pembayaran kepada pihak lain.
5)
Pihak advising bank
·
General Negotiating Non-Restricted L/C adalah L/C yang
tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
·
Restricted/Straight L/C adalah L/C yang menyebutkan
dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6)
Cara Pembayaran kepada Beneficiary
·
Standby L/C adalah surat pernyataan dari pihak bank
yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cedera
janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight L/C untuk kepentingan yang
menerima jaminan yaitu beneficiary.
·
Red-Clause L/C adalah L/C yang memperkenankan
penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. L/C ini diterbitkan
biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi
beneficiary.
·
Clean L/C adalah L/C yang pembayarannya kepada
beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus
menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh
bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain
adalah:
Ø Penerimaan
biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
Ø Pengendapan
dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
Ø Pemberian
pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jasa – jasa bank
lainnya merupakan kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian jasa – jasa
bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan
menyalurkan dan.
Ada pun keuntungan
yang diperoleh dari jasa–jasa bank ini antara lain:
1.
Biaya administrasi
2.
Biaya kirim
3.
Biaya tagih
4.
Biaya provisi dan komisi
5.
Biaya sewa
6.
Biaya iuran
7.
Biaya lainnya
B.
Saran
Persaingan antar bank di Indonesia memunculkan era
baru perbankan. Era baru yang dimaksud adalah era yang dinamis dimana tingkat
persaingan bisnis antar perusahaan semakin ketat baik di pasar domestik maupun
pasar internasional, khususnya persaingan bisnis antar jasa layanan bank.
Banyaknya bank menyebabkan persaingan dalam industri perbankan semakin ketat.
Masing-masing bank berlomba menarik dana dari masyarakat, baik dengan tawaran
hadiah maupun bunga yang tinggi. Dalam mempersiapkan diri menghadapi persaingan
tersebut, maka bank-bank harus jeli dalam melihat peluang pasar serta keinginan
dan kebutuhan dari nasabah. Bank yang ingin berkembang dan mendapatkan
keunggulan kompetitif harus dapat memberikan jasa berkualitas dengan biaya yang
lebih murah, dan pelayanan yang lebih baik dan dapat memuaskan kebutuhan
nasabah sehingga timbul loyalitas.
DAFTAR PUSTAKA