Rabu, 11 Mei 2016

MAKALAH JASA - JASA PERBANKAN

MAKALAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA

“JASA – JASA PERBANKAN”




Dosen Pembimbing :
Sakinah, SE, MM


Disusun oleh :
Kelompok 5
Wahyu Satya Wibowo
Sandy S
Maya Agustiya N
Nita Aziz M
Yulia Sari Putri N.A
Saftiana
Ridho Ardiansyah
Edy Riyanto
Desti Andriani





UNIVERSITAS BATANGHARI
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN EKONOMI MANAJEMEN

2016





KATA PENGANTAR

Puji syukur saya ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa saya ucapkan kepada Dosen pembimbing dan teman-teman Mahasiswa/i yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam  penulisan  makalah  ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu penulis angat mengharapkan  kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin.

Penyusun




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
   A.    LATAR BELAKANG MASALAH.................................................................. 1
   B.     RUMUSAN MASALAH.................................................................................. 1
   C.     TUJUAN PENULISAN.................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
      A.    PENGERTIAN JASA – JASA BANK............................................................. 3
      B.     KEUNTUNGAN JASA – JASA BANK.......................................................... 5
      C.     JENIS – JENIS JASA BANK LAINNYA....................................................... 7
1.      INKASO...................................................................................................... 7
2.      TRANSFER................................................................................................. 8
3.      SAFE DEPOSIT BOX................................................................................. 8
4.      LETTER OF CREDIT................................................................................. 9
BAB III PENUTUP
A.    KESIMPULAN.................................................................................................. 12
B.     SARAN.............................................................................................................. 12
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................... 13




BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.

B.       Rumusan Masalah
1.         Apa pengertian jasa bank lainnya?
2.         Apa keuntungan jasa-jasa bank lainnya?
3.         Apa jenis-jenis jasa–jasa bank lainnya?

C.      Tujuan Penulisan
1.         Menyelesaikan tugas dari mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
2.         Mahasiswa/i dapat memahami pengertian dari jasa bank lainnya.
3.         Mahasiswa/i dapat memahami keuntungan dari jasa-jasa bank lainnya..
4.         Mahasiswa/i dapat memahami jenis-jenis dari jasa-jasa bank lainnya.



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Jasa - Jasa Bank
Jasa – jasa bank lainnya merupakan kegiatan perbankan yang kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian jasa – jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dan. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, semakin baik. Dalan arti jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan, cukup di satu bank saja. Demikian pula sebaliknya jika jasa bank yang diberikan kurang lengkap, maka nasabah terpaksa untuk mencari bank lain yang menyediakan jasa yang mereka butuhkan.
Lengkap atau tidaknya jasa bank yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal, perlengkapan fasilitas sampai kepada personel yang mengoperasikannya. Semakin lengkap tentunya semakin banyak modal yang dibutuhkan untuk untuk melengkapi peralatan dan personelnya. Di samping itu, kelengkapan jasa bank ini juga tergantung dari jenis bank apakah Bank umum atau Bank Perkreditan Rakyat atau dapat pula dilihat dari segi status Bank tersebut apakah Bank devisa, atau non devisa. Jika berstatus bank devisa, maka jenis - jasa bank yang di tawarkan akan lebih lengkap dibandingkan dengan non devisa. Kemudian kelengkapan jasa bank dapat pula dilihat dari status cabangnya, apakah cabang penuh,cabang pembantu atau kantor kas.
Sebagaimana yang telah diketahui, yang dimaksud dengan bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Dengan demikian jelas bahwa usaha pokok bank adalah:
a.       Memberi kredit, dan
b.      Memberikan jasa - jasa dalam lalu lintas pembayaran peredaran uang.

Memberi kredit merupakan salah satu kegiatan dalam penanaman dana. Sebelumnya bank berusaha untuk menghimpun dana dan menggali sumber dari masyarakat, sedang dana yang terhimpun tersebut selanjutnya diputar kembali untuk di tanam dan di pergunakan oleh masyarakat atau oleh bank itu sendiri. Penanaman dana ini dapat terjadi dalam bentuk pinjaman atau kredit yaitu penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam - meminjam antara bank dan lain pihak dalam hal, pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah waktu tertentu, dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan, jika hal itu terjadi dalam bank konvensional, akan tetapi perbankan syari’ah tidak memberlakukan kewajiban bunga tersebut karena prinsip yang digunakan adalah bagi hasil. Sedangkan hasil yang diperoleh adalah karena dana tersebut diputar untuk suatu usaha tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Adapun jasa dalam lalu lintas pembayaran terdiri dari pembayaran dalam negeri dan pembayaran luar negeri.
Ø  Pengiriman uang (transfer), yang dimaksud dengan pengiriman uang adalah salah satu pelayanan bank kepada masyarakat dengan bersedia melaksanakan amanat nasabah untuk mengirimkan sejumlah uang, baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang ditujukan kepada pihak lain (perusahaan, lembaga atau perorangan), di tempat lain (dalam negeri maupun luar negeri).
Ø  Inkaso (collection), adalah pemberi kuasa pada bank oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihkan atau menyerahkan begitu saja kepada pihak yang bersangkutan (tertarik) di tempat lain (dalam/luar negeri) atas surat - surat berharga, dalam rupiah atau valuta asing seperti wesel (draft), cek, kuitansi, surat aksep.
Ø  Pembukaan  Letter of Credit, L/C dalam negeri merupakan salah satu bentuk jasa bank yang diberikan kepada mesyarakat untuk memperlancar arus pengadaan dari suatu tempat ke tempat lainnya terutama yang bersifat antarpulau di dalam negeri. Dan ini juga menjadi salah satu cara pembayaran yang dipergunakan didalam perdagangan luar negeri yaitu dengan cara “kredit dokumenter” dengan menggunakan warkat berharga yang disebut Letter of Credit (L/C) tersebut.

Dalam prakteknya perbankan syariah menawarkan jasa-jasa tersebut dengan beragam jenis akad yang dapat digunakan, diantaranya:
o   Al-Kafalah (Guaranty),  merupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak ke pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat dilakukan dalam hal pembiyaan dengan jaminan seseorang.
o   Al-Hawalah (Transfer Service), merupakan pengalihan utanng dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pihak. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.
o   Ar-Rohn (Mortgage), merupakan kegiatan menahan salah satu harta milisi peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.
o   Al-Qordh (Soft and Benevolent Loani), adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam literature fiqih klasik, qardh di kategorikan dalam aqad tathawwuni atau saling membantu dan bukan transaksi komesrial.

B.       Keuntungan Jasa-Jasa Bank
Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa keuntungan pokok perbankan adalah dari selisih bunga simpan dengan bunga kredit atau pinjaman. Keuangan ini dikenal dengan istilah spread based. Namun, di samping keuntungan dari kegiatan pokok tersebut pihak perbankan juga dapat memperoleh keuntungan dari transaksi yang diberikannya dalam jasa – jasa bank lainnya.
Keuntungan dari transaksi dalam jasa – jasa bank ini disebut juga fee based. Keuntungan dari jasa bank dewasa ini semakin dibutuhkan. Bahkan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal ini disebabkan keuntungan dari spread based semakin kecil mengingat persaingan yang semakin ketat dalam bidang ini. Oleh sebab itu, di samping mencari keuntungan utama tetap pada spread based, dewasa ini semakin banyak bank yang mencari keuntungan lewat jasa–jasa bank.
Perolehan keuntungan dari jasa–jasa bank ini walaupun relative kecil, namun mengandung suatu kepastian, hal ini disebabkan risiko terhadap jasa – jasa bank lebih kecil jika di bandingkan dengan kredit. Di samping faktor resiko, ragam penghasialan dari jasa ini pun cukup banyak sehingga pihak perbankan dapat lebih meningkatkan jasa – jasa banknya. Kemudian yang lebih penting jasa – jasa bank ini sangat berperan besar dalam memperlancar transaksi simpanan - pinjam yang ada di dunia perbankan.


Ada pun keuntungan yang diperoleh dari jasa–jasa bank ini antara lain:
1.        Biaya administrasi
2.        Biaya kirim
3.        Biaya tagih
4.        Biaya provisi dan komisi
5.        Biaya sewa
6.        Biaya iuran
7.        Biaya lainnya

Biaya administrasi dikenakan untuk jasa – jasa memerlukan administrasi khusus. Perbebanan biaya administrasi biasanya dikenakan untuk pengelolaan sesuatu fasilitas tertentu. Contoh biaya administrasi seperti biaya administrasi kreditan dan administrasi lainnya. Biaya kirim diperoleh dari jasa pengiriman uang (transfer), baik jasa transfer dalam negeri maupun transfer ke luar negeri. Biaya tagih merupakan jasa yang dikenakan untuk menagihkan dokumen – dokumen milik nasabahnya seperti jasa kliring (penagihan dokumen dalam kota ) dan jasa insako (penagihan dokumen keluar kota). Biaya tagih ini dilakukan baik untuk tagihan dokumen dalam negeri maupun luar negeri.
Biaya provinsi dan komisi biasanya dibebankan kepada jasa kredit dan jasa transfer serta jasa – jasa atas bantuan bank terhadap suatu fasilitas perbankan. Besarnya jasa provisi dan komisi tergantung dari jasa yang di berikan serta status nasabah yang bersangkutan. Kemudian jasa iuran di peroleh dari jasa pelayanan bank atau kartu kredit, di mana kepada setiap pemegang kartu dikenakan biaya iuran. Biasanya permbayaran biaya iudan ini dikenakan pertahun.
Selanjutnya jasa sewa dikenakan kepada nasabah yang menggunakan jasa safe deposit box. Besarnya biaya sewa tergantung dari ukuran box dan jangka waktu yang digunakannya. Besarnya kecilnya penetapan biaya terhadap nasabahnya tergantung dari banknya. Masing–masing bank dapat menggunakan metode tertentu dan biasanya tidak terlalu jauh berbeda mengingat tingkat persaingan perbankan yang demikian ketat.




C.      Jenis-Jenis Jasa Bank Lainnya
Adapun Jasa–Jasa Perbankan yang banyak dipergunakan yaitu Inkaso, Transfer, Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan), Letter Of Credit (L/C) / Ekspor Impor.

1.        Inkaso
Inkaso merupakan kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Warkat – warkat yang digunakan dalam Inkaso :
a.       Cek                                   e.    Surat Aksep
b.      Bilyet Giro                       f.     Deviden
c.       Wesel                               g.     Kupon
d.      Kuitansi

1)        Warkat Inkaso
a.     Warkat inkaso tanpa lampiran yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b.    Warkat inkaso dengan lampiran yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.

2)        Jenis Inkaso
a.    Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b.    Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

2.        Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Jenis transfer ada dua, yaitu :
a.         Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar.
b.        Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary.

3.        Safe Deposit Box
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat - surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang - barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box:
1)        Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2)        Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.

Barang-barang yang dilarang disimpan dalam Safe Deposit Box
a.         Narkotik dan sejenisnya
b.        Bahan yang mudah meledak

Keuntungan Safe Deposit Box
1)        Bagi Bank
·      Biaya sewa
·      Uang jaminan yang mengendap
·      Pelayanan nasabah

2)        Bagi Nasabah
·      Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
·      Keamanan barang terjamin

4.        Letter Of Credit
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak L/C dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi L/C terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit Isi dari perjanjian L/C mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, L/C dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1)        Ruang Lingkup Transaksi
·           L/C Impor adalah L/C yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
·           L/C Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) adalah L/C yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.

2)        Saat Penyelesaian
·           Sight L/C adalah L/C yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
·           Usance L/C adalah L/C yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3)        Pembatalan
·           Revocable L/C adalah L/C yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). L/C jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
·           Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu L/C tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka L/C tersebut dianggap sebagai irrevocable L/C.

4)        Pengalihan Hak
·           Transferable L/C adalah L/C yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
·           Untransferable L/C adalah L/C yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.

5)        Pihak advising bank
·           General Negotiating Non-Restricted L/C adalah L/C yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
·           Restricted/Straight L/C adalah L/C yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.

6)        Cara Pembayaran kepada Beneficiary
·           Standby L/C adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cedera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight L/C untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
·           Red-Clause L/C adalah L/C yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. L/C ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
·           Clean L/C adalah L/C yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.

Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
Ø  Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based                              income bagi bank.
Ø  Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
Ø  Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.


BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Jasa – jasa bank lainnya merupakan kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian jasa – jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dan.
Ada pun keuntungan yang diperoleh dari jasa–jasa bank ini antara lain:
1.        Biaya administrasi
2.        Biaya kirim
3.        Biaya tagih
4.        Biaya provisi dan komisi
5.        Biaya sewa
6.        Biaya iuran
7.        Biaya lainnya

B.       Saran
Persaingan antar bank di Indonesia memunculkan era baru perbankan. Era baru yang dimaksud adalah era yang dinamis dimana tingkat persaingan bisnis antar perusahaan semakin ketat baik di pasar domestik maupun pasar internasional, khususnya persaingan bisnis antar jasa layanan bank. Banyaknya bank menyebabkan persaingan dalam industri perbankan semakin ketat. Masing-masing bank berlomba menarik dana dari masyarakat, baik dengan tawaran hadiah maupun bunga yang tinggi. Dalam mempersiapkan diri menghadapi persaingan tersebut, maka bank-bank harus jeli dalam melihat peluang pasar serta keinginan dan kebutuhan dari nasabah. Bank yang ingin berkembang dan mendapatkan keunggulan kompetitif harus dapat memberikan jasa berkualitas dengan biaya yang lebih murah, dan pelayanan yang lebih baik dan dapat memuaskan kebutuhan nasabah sehingga timbul loyalitas.


DAFTAR PUSTAKA